AKBP Ridwan Mengaku Dimutasi Gegara TKP Diacak-acak Anak Buah Sambo

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – AKBP Ridwan Soplanit mengakui dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, gara-gara penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs.

Penemu Jasad Pelaku Pembunuhan di Pacitan Diberi Penghargaan Polisi

Ridwan mengaku dimutasi ke Yanma Polri karena dianggap terlibat dalam skenario yang dilancarkan oleh Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo awalnya menyampaikan kepada Ridwan telah terjadi tembak-menembak. 

Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Ridwan Soplanit untuk melakukan olah TKP di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan lantaran telah terjadi tembak menembak antar ajudannya. Namun, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, timnya mengalami kesulitan.

Dulu Sebar Skenario Palsu di Kasus Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri

Gara-gara penanganan TKP itulah, AKBP Ridwan dicopot dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi ke Yanma Polri. Di depan majelis hakim, Ridwan mengaku dirinya dianggap tidak profesional dalam proses penanganan kasus.

Wawan Kabur usai Bunuh Keluarga Mantan Istri, Kini Ditemukan Tewas di Hutan

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Soplanit kepada Majelis Hakim.

Hakim kemudian menanyakan alasan ketidakprofesionalan yang dimaksud Ridwan saat menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Walhasil, Ridwan mengaku bahwa dirinya sangat kesulitan karena semua alat bukti dan saksi kunci terkait kasus tersebut diambil alih oleh Propam Mabes Polri.  "Dapat kami jelaskan yang mulia, pengananan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," ujar Ridwan Soplanit.

"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," sambung dia.

Ridwan menjelaskan bahwa, saat itu anggota Propam terlalu ikut campur tangan saat melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.

Adapun sidang tersebut digelar dengan beragendakan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 21 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya