UMP DI Yogyakarta Naik Rp 140 Ribu Menjadi Rp 1.981.782,39

Pemprov DI Yogyakarta Umumkan UMP 2023
Sumber :

VIVA Nasional – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2023. Ada kenaikan sebesar 7,65 % atau Rp 140.866,86 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP DIY pada 2023 menjadi Rp 1.981.782,39.

Transformasi dari 'Mystic ke Majestic', Banyuwangi Didaulat Jadi Living Lab City Branding

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 % sebesar Rp 140,866.86," kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono, Senin 28 November 2022.

Beny mengatakan, jika UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat. UMP di DIY ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan HB X. Benny menerangkan penetapan UMP tahun 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Selain itu juga mengacu pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Produk UMK Olahan Sagu Asal Papua Ini Bidik Pasar Jepang dan Jerman

"Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur
akademisi," ucap Benny.

Benny menuturkan, usai penetapan UMP ini akan diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY, untuk mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK ini diumumkan paling lambat
tanggal 7 Desember 2022.

DPR Sepakat 10 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP," tegas Benny.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Usul UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional

Dedi Mulyadi menilai dengan upah yang berbeda antarwilayah, kerap menjadi pemicu terjadinya migrasi tenaga kerja dan relokasi industri secara tidak produktif.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025