UMP DI Yogyakarta Naik Rp 140 Ribu Menjadi Rp 1.981.782,39

Pemprov DI Yogyakarta Umumkan UMP 2023
Sumber :

VIVA Nasional – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2023. Ada kenaikan sebesar 7,65 % atau Rp 140.866,86 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP DIY pada 2023 menjadi Rp 1.981.782,39.

Keyakinan Partai Buruh Ridwan Kamil Bisa Naikkan UMP Jakarta hingga 8 Persen

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 % sebesar Rp 140,866.86," kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono, Senin 28 November 2022.

Beny mengatakan, jika UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat. UMP di DIY ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan HB X. Benny menerangkan penetapan UMP tahun 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Selain itu juga mengacu pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Menuju PON Aceh-Sumut, Honor Atlet Pelatda DKI Jakarta Masih di Bawah UMR

"Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur
akademisi," ucap Benny.

Benny menuturkan, usai penetapan UMP ini akan diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY, untuk mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK ini diumumkan paling lambat
tanggal 7 Desember 2022.

Sentil Jokowi, Perancang Konsep IKN Kecewa Berat Ibu Kota Negara Diserahkan ke Investor

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP," tegas Benny.

Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, ini besaran UMP Jakarta selama 15 tahun terakhir

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024