Hakim Heran Berita Acara Interogasi Putri Candrawathi Dikoreksi Sambo: Luar Biasa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengaku heran saat mendengar kesaksian dari mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengkoreksi Berita Acara Introgasi (BAI) Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap oleh Ridwan Soplanit saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 29 November 2022. Hadir sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ridwan Soplanit mengatakan saat itu dirinya pergi ke rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III untuk mengantar BAI Putri Candrawathi. Selain Ridwan, Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel juga ikut ke Rumah Sambo.
"Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut," kata Ridwan di ruang sidang.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
- Youtube
Ridwan mengatakan, sesampainya di sana, pihaknya bertemu dengan Ferdy Sambo. Saat itu, kata Ridwan, Putri Candrawathi tak dapat menemui langsung tim penyidik.
"Kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung, nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu,saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri," ucap Ridwan.
"Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya," sambungnya.
Hakim lantas kembali bertanya kepada Ridwan soal berita acara milim Ferdy Sambo. Tak hanya BAI milik Putri, Ridwan mengatakan saat itu Ferdy Sambo mengubah miliknya sendiri.
"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," katanya.