Gayus Lumbuun: Bharada E Harus Bertanggung Jawab, Tanpa Dia Tak Ada Kematian

Mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun, dalam acara ILC di tvOne.
Sumber :
  • Youtube Indonesia Lawyers Club, tvOne.

VIVA Nasional – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E harus bertanggung jawab penuh atas tewasnya Brigadir J. Meski, kata dia, Bharada E hanya menjalankan perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E tetap harus bertanggung jawab sesuai dengan perannya dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Karena, Gayus menilai, bila tidak ada Bharada E yang melakukan penembakan, maka tidak akan terjadi kematian pada Brigadir J. 

“Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggung jawab penuh, karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @ceritakansekarang pada 1 Desember 2022. 

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Photo :
  • tvOne

Gayus mengatakan, Ferdy Sambo memang pernah mengatakan akan bertanggung jawab dan siap menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya. Tapi, kata Gayus, Sambo tidak bisa menanggung semua perbuatan yang dilakukan bawahannya. 

Setiap orang atau pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum. Ia menjelaskan, alasan pertanggungjawaban hukum tidak dapat diakumulasikan kepada seseorang. Karena bila dilakukan, akan bermunculan orang yang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. 

“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” ujar Gayus.

Buron Berhari-hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua tersebut, Gayus Lumbuun melihat bahwa Bharada E melaksanakan seluruh perintah Ferdy Sambo secara penuh. Bahkan, Bharada E bukan hanya melepaskan satu tembakan, melainkan tiga sampai empat kali. 

Bharada E

Photo :
  • tvOne/Muhammad Bagas
Diakui oleh Berbagai Negara, Palestina Sebut Keputusan Berani Sesuai Hukum Internasional

Menurut dia, jumlah tembakan yang berjumlah lebih dari satu kali tersebut adalah tindakan mematikan. Menurut penalaran silogisme, kata dia, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan. 

“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali. Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” kata dia.

Pria di Pacitan Serang Keluarga Mantan Istri, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Sementara ketika menyebut tanggung jawab Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun menyebut bahwa mantan jenderal polisi bintang dua itu adalah dalang dari pembunuhan sehingga dia harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. 

Peserta Muktamar ke-X PPP di Ancol, Jakarta

Markas PPP Masih Sah di Bawah Kepemimpinan Mardiono, Polisi Diminta Siaga

Andi sebut kantor DPP PPP masih dibawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi untuk penjagaan DPP PPP

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025