Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo (tengah)
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022. 

Roy Suryo Ngamuk! Tantang Jokowi Minta Maaf Terbuka atau Siap Tempuh Jalur Hukum

Majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.  

Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor: Jumat Keramat Segera Dijalankan untuk Roy Suryo Cs

Dalam menjatuhakan hukuman, majelis hakim menimbang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.

Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, orang yang berpendidikan yan mengerti telematika dan etika bermedsos. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menganggap perbuatannya sebagai hal biasa

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa pada negara," ungkapnya

Putusan terhadap Roy Suryo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menutut Roy Suryo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Roy Suryo terbukti melakukan penghinaan secara media elektronik atas kasus meme stupa tersebut. Roy Suryo dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Konferensi pers Mahkamah Agung terkait hakim terlibat kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Senin, 14 April 2025.

MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

MA akan beri sanksi tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong jika terbukti melanggar kode etik

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025