Kasus Helikopter AW-101, Pengacara Terdakwa Protes Tuntutan JPU

Sidang lanjutan kasus Helikopter AW-101
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada Senin kemairin. Agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Irfan Kurnia.

Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

Irfan yang juga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) merupakan terdakwa tunggal kasus tersebut. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Irfan dengan hukuman 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp177 miliar, dan denda Rp1 miliar.

Penasihat hukum terdakwa Irfan Kurnia, Pahrozi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata, bukan pidana. Menurut dia, perkara pidana sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 2019. 

Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Maka itu, ia keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Pahrozi menyampaikan mestinya Irfan bisa dituntut bebas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Terdakwa Kasus Impor Gula Sebut Kesaksian Tom Lembong Penting, Minta Hakim Hadirkan di Persidangan

"Ini sesungguhnya perkara perdata, bukan pidana. Semestinya klien kami dituntut bebas," kata Pahrozi dikutip pada Selasa, 31 Januari 2023.

Dia mengatakan dalam persidangan terbukti perkara dalam peristiwa ini adalah keperdataan.

"Yang telah diselesaikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020," jelas Pahrozi. 

Bagi dia, tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan.
Menurut dia, jaksa KPK seperti memaksakan tuntutan tersebut dan tak menghiraukan fakta di persidangan. 
 
“Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU. Tuntutan itu sangat dipaksakan dan KPK mengabaikan fakta-fakta di persidangan," tutur Pahrozi.

Maka itu, Pahrozi mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan tersebut. Dia menyampaikan mestinya dalam rangka mencapai tujuan negara hukum, yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum serta perlidungan hak asasi manusia, sepatutnya jaksa menuntut bebas terdakwa dari dakwaan

Untuk diketahui, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irfan. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Irfan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya