Hari Valentine, Bripka RR Akan Divonis

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Pembacaan Replik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias RR bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua pekan mendatang.

Dulu Sebar Skenario Palsu di Kasus Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri

Bripka RR sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky Rizal sendiri telah rampung mengajukan tanggapannya atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Wawan Kabur usai Bunuh Keluarga Mantan Istri, Kini Ditemukan Tewas di Hutan

Adapun sidang pembacaan vonis untuk Bripka Ricky Rizal akan digelar pada Selasa 14 Januari 2023 mendatang.

"Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Ricky Rizal) tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Buron Berhari-hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ricky Rizal, Bripka RR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat memberikan penghargaan kepada warga

Penemu Jasad Pelaku Pembunuhan di Pacitan Diberi Penghargaan Polisi

Polres Pacitan memberikan penghargaan kepada warga yang berjasa menemukan jasad buron pelaku pembunuhan sadis di Desa Temon, Kecamatan Arjosari

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025