Hakim: Ferdy Sambo Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," sambungnya

Pria di Pacitan Serang Keluarga Mantan Istri, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Menimbang, bahwa selanjutnya terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara saksi Ricky Rizal, saksi kuat Ma'ruf dan saksi Richard Eliezer dan terdakwa, telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk membackup atau mengatakan, hajar Chad pada saat itu. Karena menurut majelis hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka, mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya membackup saja. Maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ungkapnya.

Mau Kabur ke Garut, Pelaku Pembunuhan Sadis di Baleendah Ditangkap

Menurut Wahyu, saksi Ricky Rizal tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat karena tidak kuat mental. Ternyata, Terdakwa Ferdy Sambo menginginkan korban Brigadir J ini memang dihilangkan nyawanya.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Akan tetapi, karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yoshua Hutabarat, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yoshua tersebut,” ungkapnya

Sidang kasus impor gula

Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

Bukti yang terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi impor gula yang menempatkan Tony Wijaya sebagai terdakwa, justru mengungkap fakta mengejutkan.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025