Resmi Jadi Terpidana, Bharada Richard Eliezer Mulai Hari Ini Mendekam di Lapas Salemba

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer atau yang kerap disapa Bharada E resmi mendapatkan hasil putusan sidang vonis berupa 1,5 tahun penjara, imbas dari aksinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

5 Fakta Mengerikan Kematian Brigadir Esco, Leher Terikat Tali hingga Istri Jadi Tersangka

Tepat pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 terdakwa Bharada Richard Eliezer dijadwalkan akan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada siang ini. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi yang menerangkan bahwa Bharada E akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini, tepatnya pada pukul 13.00 WIB.

Dulu Sebar Skenario Palsu di Kasus Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri

Bharada E

Photo :
  • VIVA

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief, melansir dari Antara Senin 27 Februari 2023.

Deretan Fakta Oknum Prajurit TNI yang Terseret Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Dalam hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga mengungkapkan kepada awal media, bahwa menurut informasi dari Kejari Selatan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) rencananya akan dipindahkan ke Lapas Salemba. 

Nantinya Bharada E akan menjalani hukumannya tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu, yakni satu tahun enam bulan yang dipotong masa tahanan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari yang lalu.

Dalam hal ini bisa disimpulkan, bahwa Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana sudah melewati batas yakni tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Yang artinya, vonis itu sudah hukum tetap atau inkrah. 

Hal tersebut dikarenakan, baik dari pihak Richard Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding. Bisa diartikan, dengan demikian kedua belah pihak telah sama-sama menerima hasil putusan sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selana beberapa waktu lalu.

Sebelumnya sudah diberitahukan bahwa, batas pengajuan banding Bharada Richard Eliezer itu pada Rabu, 22 Februari 2023 pada pukul 24.00 WIB.

Bharada E

Photo :
  • VIVA

"Maka jika sampai nanti malam (24.00 WIB) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," jelas Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, pada 22 Februari 2023 yang lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya