Risiko Ancaman Minim, Alasan LPSK Kembalikan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Istimewa

Warga Binaan Lapas Salemba

LPSK Investigasi Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang

Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan mengatakan meskipun penahanan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri, status Richard Eliezer tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Gempar! Keluarga Diplomat Arya Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Temukan Pesan Aneh di Makam

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

"Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.  

Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Rika memastikan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat pada prinsipnya siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya sebagai warga binaan.  

"Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK," ujar Rika.

Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri juga akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, Richar Eliezer Pudihang Lumiu divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan. 
 
Putusan tersebut sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu. 

Dengan demikian, Richard Eliezer sudah berstatus sebagai terpidana dan dilakukan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary

Farhan Siswa SMAN 62 Tulis Surat Minta DIbebaskan dari Rutan usai Ditangkap karena Demo, Begini Respons Polisi

Farhan ditangkap saat aksi demonstrasi rusuh pada Agustus lalu dan kini terancam dikeluarkan dari sekolahnya.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025