LPSK Investigasi Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi pada kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan menggali informasi dari berbagai pihak, seperti misalnya pihak Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko Juliant.
Wawan memastikan, pihaknya juga telah memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di RS Kariadi, saat korban Iko Juliant tiba di RS usai mendapat pertolongan.
Bahkan, pihak rumah sakit juga melakukan visum, mengingat korban dibawa untuk memperoleh pertolongan akibat kecelakaan lalu lintas.
"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," kata Wawan dalam keterangannya, Minggu, 14 September 2025.
Dia memastikan, LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban.
Diketahui, sebelumnya seorang mahasiswa Unnes bernama Iko Juliant Junior, dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti serangkaian demonstrasi yang digelar di Semarang.
Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyatakan, terdapat kejanggalan dalam kondisi kematian korban.
Dari foto fisik korban terdapat luka lebam di bagian wajah serta pengakuan tentang korban yang mengigau dipukuli petugas saat dirawat di rumah sakit. Iko Juliant meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Kariadi Semarang. (Ant).
