Lapas Ini Disulap Menjadi Pondok Pesantren

Lapas Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat
Sumber :
  • VIVA/ Andri Mardiansyah

VIVA Nasional – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kini disulap menjadi pondok pesantren. Diberi nama Al-Inabah. 

Buat Ulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

Didapuk menjadi lapas pertama di Sumatera Barat, yang berbasis pesantren. Sudah diresmikan Senin kemarin 6 Maret 2023, bersamaan dengan tabligh akbar menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Ini menjadi inovasi pembinaan kepribadian yang diikuti oleh 100 warga binaan yang merupakan mayoritas muslim. Pembinaan yang dilakukan, dibarengi dengan pelajaran spritual akan mampu membawa warga binaan dalam meningkatkan kesadaran untuk lebih baik lagi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto, Selasa 7 Maret 2023.

Kuasa Hukum Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah Beri Penjelasan

Haris bilang, melalui program pembinaan lapas berbasis pesantren ini, diharapkan bisa membangun pondasi di dalam diri warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari. 

Bahkan, peresmian pondok pesantren di Lapas Suliki ini, menjadi motivasi untuk meningkatkan pembinaan di lapas lainnya.

Darul Amanah Terima Kunjungan Penasehat Al-Azhar Pertama dari Kalangan Perempuan

Sementara itu, Bupati Kabupaten Limapuluh, Safaruddin dt. Bandaro Rajo menyebut bahwa program ini bisa menjadi percontohan yang sesuai dengan program Kabupaten Lima Puluh Kota, yang konsen dibidang keagamaan. 

"Kami mendukung. Khususnya Kabupaten Limapuluh. Lapas Suliki ini akan menjadikan lapas percontohan di Sumatera Barat yang menerapkan pondok pesantren di dalam lapas," kata Safaruddin.

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Alasan Ditjen PAS Pindahkan 100 Napi Bandel ke Nusakambangan

Sebagian napi itu bahkan berulang yakni terkait kepemilikan telepon genggam dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025