Bongkar Industri Senpi Ilegal di Palembang, Polisi Amankan Intel Gadungan

Jaka Saputra, seorang lelaki berusia 30 tahun yang mengaku Anggota BIN
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil membongkar sindikat yang memproduksi senjata api rakitan di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang polisi gadungan yang mengaku berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN). 

Pelaku ialah Jaka Saputra, seorang lelaki berusia 30 tahun yang merupakan warga Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha I, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didamping Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pria yang mengaku sebagai polisi berdinas di BIN.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota kita langsung mengecek ke lapangan dan mengamankan pria tersebut. Dia mengaku sebagai polisi dinas di BIN. Setelah kita cek, ternyata semua itu tidaklah benar," kata dia, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa, 21 Maret 2023.

Ngajib mengatakan, saat ditangkap anggotanya menemukan sepucuk Senjata Api Rakitan. Dari temuan tersebut, petugas kepolisian kemudian langsung melakukan pengembangan di rumahnya dan mendapat alat bukti berupa senjata api rakitan lainnya. 

"Kita geledah rumahnya, ditemukan tiga pucuk Senpira lainnya, ratusan amunusi aktif dan alat pembuat Senpira," jelasnya.

VIVA Militer: Senpi Rakitan Laras Pendek Warga Papua

Photo :
  • Facebook TNI AD
Penampakan Erika Carlina Bermata 'Panda' Blak-blakan Soal Laporan: Ancamannya Bahayakan Janinku

Sementara itu, pelaku BIN gadungan, Jaka, mengaku jika Senpira itu bukanlah miliknya,melainkan titipan dari teman. "Bukan punya saya. Itu semua titipan teman," dalihnya.

15 Orang Terluka dalam Bentrok Berdarah Saat Ceramah Habib Rizieq, Ada Polisi Hingga FPI
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025