DMI Maluku Utara: Segerakan Muktamar untuk Menjaga Marwah Organisasi
- Istimewa
VIVA Nasional – Berdasarkan aturan yuridisprudensi, Muktamar Dewan Masjid Indonesia (DMI) ke VIII seyogyanya dilaksanakan pada bulan Juli - November 2023, setelah mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19.
Segenap pengurus wilayah DMI di 23 provinsi berharap Rapimnas 6 Maret 2023 lalu akan dibahas klausul-klausul yang menyangkut dengan Muktamar akan dihelat pada tahun ini. Ternyata telah diputuskan bahwa Muktamar ditunda kembali setelah Pilpres 2024. Sontak hal tersebut mendapatkan perhatian khusus tak terkecuali dari Ketua PW DMI Maluku Utara, H. Muchsin bin Saleh.
"Ada dua hal yang kami sayangkan, pertama terkait Muktamar yang dilakukan di luar dengan waktu yang telah kita sepakati pada Rapimnas tahun sebelumnya, ini tak ubahnya rapat menghasilkan rapat pula. Kita menyadari sebenarnya dorongan muktamar untuk menyelamatkan PP dan PW serta ortom di bawahnya, agar legitimasinya itu semakin baik pada sisi pijakan fardhu'ain. Kedua, kita inginkan kenapa harus Muktamar? Karena hampir sebagian besar organisasi nasional regional itu telah Muktamar sebelum Pilpres. Ditundanya Muktamar tersebut secara logika tidak bisa diterima," ujar Muchsin, Jumat, 24 Maret 2023.
Menurutnya, rapimnas lalu dilaksanakan hanya sebatas formalitas, karena desakan dari PW. Muchsin menuntut ketegasan PP dalam mencermati kekosongan kepemimpinan DMI saat ini agar gerbong ini husnul chotimah (baca Fardu Kifayah), dan juga memberikan uswah kepada PW selaku garda terdepan menjaga nama besar Ketua Umum DMI, serta menghindari adanya putra mahkota yang bernaung di bawah Jusuf Kalla (JK) selaku tokoh nasional.
"Kita melihat rapimnas kemarin hanya dipaksakan untuk menggugurkan tanggung jawab semata namun masih pada domain bid'ah hasanah, dalam ilmu fighi masuh dalam hukum subahat, hal ini tidak elok, tidak sehat untuk organisasi sekelas DMI, sehingga kita meminta ketegasan putusan dari ketum PP dan keluarga besar PP agar sesegera mungkin mencermati ini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan DMI yang akan digoreng oleh berbagai kalangan," lanjutnya.
Dirinya menilai hal tersebut hanya akan merugikan organisasi DMI baik di Pusat maupun daerah dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak lain baik instansi BUMN, BUMD atau pun perusahaan swasta dalam memanfaatkan dana CSR perusahaan tersebut.