Menteri Hadi 'Gebuk' Mafia Tanah di Kalteng: Perintah Presiden, Tidak Ada Ampun!

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • Dok. Kementerian ATR/BPN.

VIVA Nasional - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberantasan praktik mafia tanah di Tanah Air. Hadi mengatakan perintah Jokowi agar serius dan tak ada ampun terhadap pelaku.

Demikian disampaikan Hadi saat konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 24 Maret 2023. Hadi didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, M.Si dan Kajati Kalteng Pathor Rahman.

“Perintah Presiden, tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," kata Hadi, dalam keterangannya.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kanan).

Photo :
  • Istimewa

Hadi menjelaskan adanya dugaan praktik mafia tanah dengan modus menyerobot tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah. Modus pelaku dengan operandi pemalsuan surat verklaring No 23 Tahun 1960.

“Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah,” jelas eks Panglima TNI tersebut.

Menurut dia, kelakukan mafia tanah tersebut sudah menimbulkan kerugian masyarakat. Sebab, pelaku sudah mengubah batas-batas bidang tanah jadi tidak jelas.

Dia pun mendorong agar Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bisa terus bersinergi untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah yang sudah meresahkan.

Bupati Bantul Bilang Kasus Tanah Bryan Lebih Gila dari Mbah Tupon: Tak Ada Tanda Tangan Sertifikat Berubah Nama

Menurut dia, memasuki bulan Ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tersebut bisa diungkap.
 
"Tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P21,” lanjut Hadi.

Korban Mafia Tanah di Bantul Seperti Mbah Tupon Kembali Terjadi, Modus dan Pelaku Diduga Sama

Dia bilang dengan ketetapan status P21 ini, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili pelaku Madi Goening Sius. 

Lebih lanjut, ia menegaskan tak ada lagi ruang untuk praktik-praktik mafia tanah di bumi Indonesia. 

Kabareskrim Bongkar Modus Judi Online: Iming-iming Menang Hanya Kebohongan, Algoritma Sudah Disetel

Kemudian, ia juga mengajak masyarakat bisa menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan cara tersebut, diharapkan bisa memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.

Ayah tiri cabuli anaknya (tengah)

Akal-akalan Ayah di Serang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun Hingga 20 Kali

Pria berinisial IS (36) di Serang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga 20 kali.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025