Hati-hati, Pencarian Benda Kuno di Jambi Secara Ilegal Dendanya 1 Miliar
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
Sementara itu, Polres, Polsek, Koramil, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V juga melakukan sosialisasi larangan Pencarian Cagar Budaya atau Objek Cagar Budaya di Kantor Kecamatan Kumpeh dengan narasumber dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.Â
"Pada tanggal 29 Desember 2022, tim pelestarian cagar budaya Kabupaten Muaro Jambi melakukan pengawasan pencarian tanpa izin objek cagar budaya di aliran Sungai Batanghari Kelurahan Tanjung, Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi dan mendapatkan 1 orang untuk dimintain keterangan terkait pencarian tanpa izin objek diduga cagar budaya dan barangnya dilakukan kajian identifikasi di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V," tegasnya.
Hasil Kajian identifikasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dari jumlah 695 benda sebagian besar merupakan objek yang diduga cagar budaya yang perlu dilestarikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Â
"Di daerah Kecamatan Kumpeh memliliki potensi objek diduga cagar budaya baik di darat dan di air antara lain Situs Sogo, Situs Sematang Pundung, Situs kantor dagang (loji) pada masa VOC dan Sungai Batangharai pada Muara Kumpeh, maka Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi membentuk tim pendataan objek diduga cagar budaya dan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi segera menetapkan potensi di Kecamatan Kumpeh sebagai Cagar Budaya," katanya.
