Hati-hati, Pencarian Benda Kuno di Jambi Secara Ilegal Dendanya 1 Miliar

Benda kuno cagar budaya Jambi
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Nasional - Pencarian benda kuno cagar budaya abad ke 12 bisa dipenjara 10 tahun hingga denda 1 miliar rupiah dan bagi para penambang agar selamat dari jeratan hukum disarankan harus menjauhi serta melindungi pelestarian cagar budaya tersebut. 

Jack Miller Didenda Rp38 Juta Usai Selebrasi ke Fans di MotoGP Misano

Hal itu disampaikan oleh Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5, Novie Hari Putranto.

Ia menegaskan bagi penambang benda kuno cagar budaya secara ilegal bisa dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 1 miliar. 

Pemprov DKI Tetapkan 9 Cagar Budaya di Jakarta, Ini Daftarnya

Pamong Budaya Ahli Muda Novie Hari Putranto

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Penambangan benda-benda kuno di Suak kandis sangat tidak diperbolehkan dan karena bisa dijerat hukuman yang sesuai dengan undang-undang," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).

Mengemudi Santai di Lajur Cepat Bisa Didenda Rp2 Juta

Novie menyebutkan sebelumnya peninjauan telah dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi (Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V) bersama Camat dan Polsek Kumpeh pada 25 Juni 2022 untuk meninjau informasi pencarian objek cagar budaya di aliran Sungai Batanghari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

"Kita juga menghimbau pelaku untuk berhenti karena melanggar UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 26 ayat 4,  Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat dan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya.

"Ketentuan pidananya UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 103, Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun," ujarnya.

Novie menegaskan, sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait kewenangan pemerintah daerah maka, pada 5 Desember 2022, Pj Bupati Muaro Jambi telah membentuk Tim Pelestarian Objek DIduga Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi  dengan surat Keputusan Bupati Muaro Jambi No 621/Kep. Bup/DISDIKBUD/2022.

Perburuan benda kuno sejarah di abad ke 12-20 masehi di Sungai Batanghari Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

"Dengan tugas antara lain, Menyampaikan masyarakat untuk menyelamatkan barang-barang purbakala yang ditemukan dan melaporkan kepada pemerintah yang berwenang mengawasi barang purbakala baik di darat dan air tepatnya wilayah Muaro Jambi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya