Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pemerintah, melalui Bea Cukai, telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment, importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda, jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

"Jika lalai dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.

Mentan Amran Tegaskan Impor Produk Pertanian AS Sesuai Kebutuhan, Jamin Petani Terlindungi

Denda yang merupakan tagihan negara tersebut merupakan tangung jawab importir/penerima barang. Karena, dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan, mulai dari pengajuan dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Dalam hal barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda. Adapun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab apabila importir tidak ditemukan.

Agar tidak terkena denda, menurut Encep importir perlu melaksanakan tiga hal.

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bakal Divonis Hari Ini

"Pertama, cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalammengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang. Kedua, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Ketiga, recheck. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai," rincinya.

Pengenaan denda ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujarnya.

Praktik under invoicing diketahui telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Presiden Prabowo Subianto menelpon Presiden AS Donald Trump terkait tarif

Prabowo Turunkan Tarif AS untuk Lindungi Pekerja, Warganet: Negosiasi Brilian!

Kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump melalui untuk penurunan tarif dagang Indonesia menjadi 19% menuai komentar positif warganet.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025