Tiga Narapidana Korupsi dapat Remisi Lebaran 2023
- VIVA/Muhammad AR
Ia merinci, remisi khusus (RK) 15 hari sebanyak 8 WBP, RK 1 bulan 1547 WBP, RK 1 bulan 15 hari 282 WBP dan RK 2 bulan sebanyak 263 WBP.
"Remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas," ucap
Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan Lebaran dan diberikan secara simbolis oleh Peristiwa Sembiring, selaku Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan, didampingi Raymond Rumahorbo sebagai Kepala Seksi Registrasi, dan jajaran petugas Bidang Pembinaan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada Lebaran 2023, Jumat.
Dari 24.826 narapidana terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang.
