Ridwan Kamil Kecam Adanya Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • Pemprov Jabar

VIVA Nasional – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengecam adanya syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal itu merupakan kriminalitas.  

Terpopuler: Kronologi Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Hingga Ruben Onsu Mimpi Bertemu Keluarga Sebelum Mualaf

Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas kuasa dari bos ke karyawan. 

"Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis," ucap pria yang kerap disapa Kang Emil, di RSUD Kiwari, Bandung, Selasa, 9 Mei 2023. 

TERPOPULER: Kondisi Atalia Praratya Diungkap Psikolog, Ruben Onsu Mualaf

Korban berinisal AD yang mengakui ada syarat staycation bareng atasan demi perpanjangan kontrak kerja.

Photo :
  • VIVA/Dani

Ridwan Kamil dengan tegas mengatakan bahwa syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi. Dia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.  

Terpopuler: Golkar Respons Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil, Prabowo dan Jan Ethes di Istiqlal

"Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan," ucap Kang Emil. 

"Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi." 

Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023. 

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban. 

"Iya, benar," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya