Kuasa Hukum Sebut, Rumah Tangga Ridwan Kamil Goncang dengan Atalia Praratya

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Upaya damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ridwan Kamil resmi berakhir buntu. Mantan Gubernur Jawa Barat itu menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan bersikeras melanjutkan perkara hingga meja hijau.

Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana Masuk Babak Penentuan, Penetapan Tersangka Pekan Ini

Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

"Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum," tegas Muslim.

Lisa Mariana Spill Banyak Perempuan Dapat Aliran Dana dari RK, KPK: Sampaikan Penyidik Bukan ke Medsos!

Menurutnya, keputusan keras ini lahir dari dampak serius yang ditimbulkan tuduhan Lisa Mariana terhadap kliennya. Selain mencederai reputasi publik, tudingan itu juga disebut mengguncang rumah tangga Ridwan Kamil bersama sang istri, Atalia Praratya.

"Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," lanjutnya.

TERPOPULER: Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana, Beda Ekspresi Ahmad Assegaf-Tasya Farasya

Kasus bermula dari klaim Lisa Mariana yang menegaskan putrinya, Celina Azzura, merupakan anak biologis dari Kang Emil. Isu ini kemudian berkembang menjadi polemik besar hingga akhirnya diproses secara hukum.

Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan bahkan melakukan tes DNA. Hasil uji laboratorium yang keluar pada 20 Agustus 2025 memastikan Celina bukanlah anak kandung Ridwan Kamil.

Namun, kubu Lisa tidak surut langkah. Pengacaranya, Jhonboy Nababan, menyatakan menghormati sikap tegas Ridwan Kamil, tetapi masih berharap ada kesempatan untuk pemeriksaan ulang.

"Kami serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kami tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini," ujarnya.

Bahkan, pihak Lisa meminta agar tes DNA ulang digelar di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Kini, setelah mediasi gagal total, fokus beralih pada penyidik yang akan menentukan langkah hukum berikutnya. Muslim menegaskan bahwa bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk membawa Lisa ke tahap penetapan tersangka.

"Kami percaya kepada Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak profesional, bisa independen untuk menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya