Andi Pangerang Dilaporkan Muhammadiyah ke Komnas HAM

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Keluarga Duga Motif Pembunuhan Kacab Bank Incar Rekening Besar, Bukan Dormant

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Namun, Ibunda Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Rahmi Elfrida mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjenguk anaknya yang ditahan karena kasus halalkan darah warga Muhammadiyah yang dianggap percobaan pembunuhan. Makanya, Rahmi meminta maaf kepada warga Muhammadiyah atas perbuatan putranya itu.

Keluarga Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Minta Polisi Usut

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir. Semoga kekhilafan anak saya dimaafkan,” kata Rahmi di Gedung Bareskrim pada Jumat, 12 Mei 2023.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat memberikan penghargaan kepada warga

Penemu Jasad Pelaku Pembunuhan di Pacitan Diberi Penghargaan Polisi

Polres Pacitan memberikan penghargaan kepada warga yang berjasa menemukan jasad buron pelaku pembunuhan sadis di Desa Temon, Kecamatan Arjosari

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025