Andi Pangerang Dilaporkan Muhammadiyah ke Komnas HAM
- VIVA/M Ali Wafa
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Namun, Ibunda Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Rahmi Elfrida mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjenguk anaknya yang ditahan karena kasus halalkan darah warga Muhammadiyah yang dianggap percobaan pembunuhan. Makanya, Rahmi meminta maaf kepada warga Muhammadiyah atas perbuatan putranya itu.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir. Semoga kekhilafan anak saya dimaafkan,” kata Rahmi di Gedung Bareskrim pada Jumat, 12 Mei 2023.
