Mendesak, RI Operasikan Fasilitas Pemusnah Zat Berbahaya PCBs Penyebab Kanker dan Kerusakan Saraf

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati (ketiga dari kiri) meresmikan fasilitas pemusnah zat berbahaya PCBs di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 17 Mei 2023.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Ilustrasi sel kanker.

Photo :
  • Freepik

Akhiri Lawatan Luar Negeri, Seskab Teddy Ungkap Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Investasi

PCBs mampu mencemari tanah, air, dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami. PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.

Penelitian oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian LHK mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung, dan Cisadane di Jawa Barat. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada air susu ibu (ASI) di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.

Delegasi Negara Kompak Walk Out saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Menteri LHK telah menerbitkan peraturan tentang Pengelolaan PCBs, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs yang secara tegas mengatur batas waktu pemusnahan PCBs. Fasilitas Pengolah PCBs yang diresmikan pada Rabu merupakan salah satu hasil (output) penting dari Proyek PCBs antara Kementerian LHK dengan UNIDO.

“Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metode pemusnahan non-combustion atau non-pembakaran. Jika metode pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun dioksin dan furan, maka teknologi non-pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya,” kata Vivien.

Analisa Bung Towel Jika Israel Didiskualifikasi di Piala Dunia 2026

Ilustrasi Limbah B3

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rizky Andrianto

Konvensi Stockholm

Salil Dutt, Perwakilan UNIDO Indonesia, mengungkapkan bahwa UNIDO secara global mempromosikan penggunaan metoda non-pembakaran untuk pemusnahan PCBs karena lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan rekomendasi Konvensi Stockholm.

“UNIDO berkomitmen mendukung negara pihak untuk memusnahkan PCBs merujuk kepada Best Available Technology (BAT) yang direkomendasikan oleh Konvensi Stockholm, terutama metoda non pembakaran," katanya. 

UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika melalui skema kerja sama dengan GEF. Total dana hibah GEF yang telah dikelola adalah sebesar USD 80 juta dan didukung penyertaan anggaran dari para mitra sebesar lebih dari USD 360 juta.

"Sementara ini, jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan adalah lebih dari 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2028,” ujar Salil.

Kontaminasi PCBs

Peta jalan dalam mencapai penghapusan PCBs dari bumi Indonesia cukup menantang. Saat ini diperkirakan terdapat minimal 1,2 juta unit trafo aktif yang dimiliki oleh industri di Indonesia, terutama dari sektor yang membutuhkan dan mengelola energi listrik besar seperti industri pembangkitan, minyak dan gas, kimia, pulp dan kertas, besi baja, pertambangan serta manufaktur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya