Usaha Pendirian Apotek di Kota Metro Lampung Dinilai Terhambat Buntut Surat Edaran Wali Kota

Ilustrasi Apotek
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA Nasional – Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, diduga dapat menciptakan hambatan persaingan usaha kegiatan apotek di Kota Metro.

Tentara Israel Tangkap Sejumlah Wali Kota di Tepi Barat Sejak Agustus

Lewat SE tersebut, Pemerintah Kota Metro menganggap kalau perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio. Sehingga, Pemerintah Kota Metro berencana  mengeluarkan aturan pendirian apotek di Kota Metro juga mengambil kebijakan memoratorium pendirian apotek hingga mengeluarkan regulasi pendirian apotek di Kota Metro.

"KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata 
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II), Wahyu Bekti Anggoro, Kamis 25 Mei 2023.

Bukan Cuma Copot Kepala Sekolah, Wali Kota Prabumulih Arlan juga Pernah Mutasi 18 Tenaga Medis ke Daerah Terpencil

Dari prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan lewat Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), pihaknya pun mendapati persinggungan antara SE itu terhadap daftar periksa DPKPU. Sebab, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, pun diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.

4 Kontroversi Arlan Wali Kota Prabumulih, dari Pamer 4 Istri sampai Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah

KPPU lantas melakukan analisis lanjutan lantaram ada persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU. Lalu, ada latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE tersebut. Pihaknya menilai sumber inisiatif pengaturan dan moratorium pendirian apotek di Metro berawal dari engganny Asosiasi Profesi di sana menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro.

Lalu, dari analisis perhitungan rasio yang jadi dasar, pemerintah Kota Metro mengeluarkan SE tadi. KPPU merasa standar perhitungan rasio yang dipakai yaitu perhitungan rasio Apoteker bukan rasio Apotek. 

"Meskipun KPPU memahami penggunaan perhitungan rasio apotek di Kota Metro menggunakan pendekatan rasio apoteker karena belum adanya pengaturan terkait standar perhitungan rasio Apotek di Indonesia. Namun,KPPU menemukan l perbedaan perhitungan rasio kebutuhan apoteker antara perhitungan Pemerintah Kota Metro dan penelitian terbaru yang dikeluarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya