Kasus Persetubuhan ABG di Parimo, Kompolnas Dorong Pelaku Dikenakan UU TPKS

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Kriminal – Polisi sudah mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan terhadap ABG di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan, melainkan adalah persetubuhan anak di bawah umur. Kendati, kasus itu pun menjadi sorotan sejumlah pihak terutama di kepolisian.

Banding Ditolak, Politisi Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong agar polisi menjerat para pelaku persetubuhan ABG di Parimo itu dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS itu didesak demi melengkapi pasal yang sudah dipersangkakan untuk para tersangka.

"Kompolnas mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya," ujar Poengky kepada wartawan, Kamis 1 Juni 2023.

Kompolnas Kritik Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’: Sangat-Sangat Mengganggu!

"Kompolnas juga mendorong penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid," lanjutnya.

Jejak Kontroversi Irjen Krishna Murti, dari Dugaan Penganiayaan hingga Isu Terbaru Skandal Asmara Polwan

Kemudian, Poengky menjelaskan bahwa saat ini para pelaku pun sudah dipersangkakan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut bahwa jika pelaku sudah dikenakan pasal berulang maka tak menutup kemungkinan pelaku bisa dihukum dengan hukuman yang maksimal.

"Jadi kalau melihat pasal perulangan kejahatan maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara. Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," kata Poengky.

Bahkan, kata Poengky, sekalipun pelaku merupakan anggota polisi. Ia juga menyebut polisi jangan segan untuk menghukum pelaku.

Pun, Poengky juga menyinggung teekait dengan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.

"Terkait dugaan pasalnya "lunak" karena diduga menyangkut anggota, kami tidak melihat hal itu. Perwira tinggi berpangkat Irjen Pol seperti Sambo dan Teddy Minahasa saja tetap diproses hukum tegas kok," tukas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Joko Wienartono mengatakan bahwa para pelaku persetubuhan itu sudah dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pasal ini yang kami terapkan. Bapak kapolda juga menyatakan penerapan pasal tersebut," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya