Kasus Persetubuhan ABG di Parimo, Kompolnas Dorong Pelaku Dikenakan UU TPKS
- ANTARA
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ispektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap ABG (15) di Parigi Moutong (Parimo) tidak ada unsur kekerasan saat kejadian. Ia menyebutkan modus pelaku yakni salah satunya membujuk rayu.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," ujar Irjen Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.
"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," sambungnya.
Kemudian, Agus menjelaskan modus para pelaku sebelum menyetubuhi ABG tersebut. Pelaku memang tidak ditemukan melakukan kekerasan kepada korban.
Bahkan, para pelaku pun juga menjanjikan kepada korban jika akan mengalami hamil usai disetubuhi.
"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," kata dia.
Agus juga mengklaim bahwa sebelas orang pelaku yang setubuhi anak di bawah umur itu melakukannya dalam kurun waktu yang berbeda, tidak dilakukan secara bersamaan.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," ucapnya.
