Fatia Sebut Luhut Diprovokasi Anak Buah Lewat Video Podcast Haris Azhar

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Di konten itu ada tulisan yang tidak benar atau buruk kepada saksi (Luhut Binsar)?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yusril Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Sarankan Berdialog

"Jadi pada saat saya menemukan video yang pertama saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisis terlebih dahulu Yang Mulia, isi dari konten video tersebut," ucap Singgih.

Dari hasil analisis tersebut, Singgih mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal yang mengarah kepada penyerangan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Penyerangan ini dilihat dari beberapa unsur, mulai dari judul hingga perkataan dari terdakwa Fatia yang menyatakan Luhut bermain tambang di Papua.

Yusril Minta Semua Tersangka Demo Ricuh 'Gentleman' Hadapi Proses Hukum

"Kemudian kami mendapati beberapa hal yang menurut kami menyerang Pak Luhut Yang Mulia, yang pertama dari segi judul Yang Mulia, 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'," tuturnya.

"Kedua, adalah ada perkataan terdakwa Fatia, Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan di Papua. Kemudian menurut kami yang sangat luar biasa ketika ada bahasa dari Fatia (Luhut) jadi penjahat Yang Mulia. Jadi itu Yang Mulia yang menjadi dasar kami tidak baik dan menyerang pribadi Pak Luhut," jelas Singgih.

Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya