Hikmah, Fadilah dan Ketentuan Mencukur Rambut bagi Jemaah Haji

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

MEKKAH – Salah satu amalan umrah atau haji yang tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang sudah selesai melaksanakan ibadah umrah atau haji adalah  memotong rambut. Jika tidak melakukannya, maka harus membayar fidyah atau denda.

Perintah dan hikmah mencukur rambut bagi orang yang ihram haji atau umrah antara lain mendasari pada firman Allah dan beberapa hadis Nabi:

Latadkhulunnal masjidalharoma in syaa Allahu aaminiyna, muhalaqiyna ruuuwsakum wamuqassiriin.

"Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya". (QS. Al-Fath :  27).

Anna rosuwlallahi sollallahu 'alayhi wasallama khoraja mu'tamira fahaala kuffaaru quraysyi baynahu wabaynalbayti fanahara hadyahu wahalaqa rasahubilhudaybiyah

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah" (HR. Bukhari)

"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada" (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendoakan jemaah haji atau umrah yang mencukur atau memendekkan rambutnya selesai umrah dan haji :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau tetap berkata: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata, lagi: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau baru bersabda: "Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya". (HR. Bukhari)

Udah Pakai Foundation Buat Tutupin Alis, Limbad Malah Ditangkap Askar Karena Gigi Taring 

Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).

Ukuran mencukur rambut bagi jemaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu). Sedangkan bagi jamaah haji perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. Demikian penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal.269.

Petugas Imigrasi Gak Percaya Limbad Artis dari Indonesia, Malah Disuruh…

Bagi jemaah haji atau umrah yang sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.

“Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki”. (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal.121).

Disebut Dajjal Hingga Penganut Satanik, Limbad Didengerin Ayat Alquran Biar Kepanasan dan Kesurupan

Selain menjalankan alat cukur secara simbolis, sunah pula mengambil/ memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:
 
 “Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah”. (Al-Syarbini: II/269).

Sumber: 
Abdul Muiz Ali
Petugas PPIH Arab Saudi, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Bilang Penyelidikan Kuota Haji Khusus Segera Naik ke Penyidikan

KPK mengisyaratkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus segera naik ke tahapan penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025