Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS Kominfo, Begini Respons Mahfud

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Johnny bakal blak-blakan membongkar kasus yang menyeretnya menjadi tersangka itu.

Cucu Mahfud Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

Terkait dengan hal tersebut, Plt Menkominfo Mahfud MD mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya rencana Johnny G Plate menjadi JC. 

Menurut dia, pengajuan status JC itu memerlukan proses dan syarat yang panjang. Selain itu, akan ada pihak Kejaksaan yang terlibat untuk mempertimbangkan pengajuan status JC terhadap Johnny G Plate.

Mahfud Ungkap 3 Hal yang Harus Dilakukan dalam Reformasi Polri

"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi kalau mau justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan. Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo

Photo :
  • Ist

Dasco soal Mahfud Gabung Komite Reformasi Polri: Beliau Tokoh Kredibel

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersedia untuk menjadi justice collaborator, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

Memang, kata dia, sejak awal proses penyidikan bahwa Johnny Plate ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ujarnya.

Namun, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya