MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E
Sumber :

Jakarta – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih terus berlanjut. Kekinian, berkas kasasi Ferdy Sambo Cs sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA).

img_title Dulu Sebar Skenario Palsu di Kasus Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri

Hal tersebut dikatakan oleh hakim agung Suharto. Ia menjelaskan bahwa saat ini masih memproses berkas perkara kasasi Ferdy Sambo Cs.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya. Saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya," kata Suharto kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.

img_title MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi, tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

img_title Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut.

Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.

Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya.

"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.

Kemudian, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J tetap mengikuti proses putusan banding Sambo Cs hari ini. Namun mereka hadir secara daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.

Pengacara Deolipa Yumara

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Eks Dirut PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan PK pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut