Konsep Ekonomi yang Tepat Diterapkan di Indonesia Menurut Ketua DPD LaNyalla

Ketua DPD RI LaNyalla
Sumber :
  • Dokumentasi DPD RI

Jambi – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai konsep ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli adalah sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat.

8 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Tiongkok dan Rusia Kalah Jauh dari AS

Hal tersebut ditegaskan LaNyalla dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan tema 'Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?', Senin 26 Juni 2023.

Ketua DPD RI LaNyalla

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

Ijeck Golkar: Politik Bukan Sekadar Kekuasaan, tapi Hadirkan Kesejahteraan Rakyat

LaNyalla mengatakan ada tiga kata kunci penting yang perlu digarisbawahi dalam konsep perekonomian yang dirumuskan para pendiri bangsa itu. Pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia. Kedua, ada pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods serta irisan di antara keduanya. 

Ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

"Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa, karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan dengan tolok ukur pemerataan, bukan tolok ukur pertumbuhan," ujar LaNyalla. 

Oleh karena itu, di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, Pasal tersebut dimasukkan di dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial. Sayangnya, sistem tesebut belum pernah dijalankan secara benar. 

Di Era Orde Lama, Indonesia masih disibukkan dengan dinamika politik pasca-Proklamasi, mulai dari agresi militer Belanda, perubahan-perubahan sistem ketatanegaraan, hingga pemberontakan di dalam negeri.

Ketua DPD RI LaNyalla

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

"Lalu apakah sudah kita terapkan di Era Orde Baru? Jawabnya tidak juga. Karena di Era Orde Baru, pemikiran para pendiri bangsa ini hanya bertahan di periode awal kepemimpinan Presiden Soeharto," jelas LaNyalla.

Setelah Presiden Soeharto terpilih kembali, konsep pertumbuhan ekonomi dan teori ekonomi Trickle Down Effect mulai disusupkan menjadi kebijakan Pemerintah Orde Baru.

Dijelaskan LaNyalla, konsep Trickle Down Effect adalah konsep yang memberikan kelonggaran kepada segelintir orang untuk menjadi kaya dan menumpuk modal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Untuk menjadi kaya dengan jalan cepat, negara memberikan konsensi sumber daya hutan dan lahan serta sumber daya tambang kepada orang per orang," tutur LaNyalla.

Puncak dari pengkhianatan tersebut adalah pada tahun 1999 hingga 2002 silam, di mana kita mengubah total sistem bernegara dan sistem ekonomi nasional Indonesia melalui amandemen Konstitusi yang mengubah 95 persen isi Pasal-Pasal dari Naskah Aslinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya