Tercemar Tambang Nikel, Warga Desa di Kolaka Utara Mengungsi

Tanaman Warga Desa di Kolaka Utara Tercemar Tambang Nikel
Sumber :
  • Haswadi (Kolaka Utara)

Kolaka Utara – Tiga desa di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tercemar pengelolaan tambang nikel yang buruk membuat warga mengungsi. 

Wamen ESDM: Perusahaan Tambang Wajib Berdayakan Masyarakat Sekitar Lokasi

Menurut warga, kondisi ini sudah berlangsung lama, itu disebabkan buruknya pengelolaan tambang oleh PT Kasmar Tiar Raya. Dampak pencemaran lingkungan ini terjadi di Desa Lewewawo, Mosiku dan Tetebo.

"Kalau di Desa Lelewawo sudah tercemar sampai ke permukiman. Kami hanya minta permukiman kami kembali bersih seperti sebelum adanya tambang," kata Busra Yunus, warga, Selasa (4/7/2023).

10 Tahun Jokowi, Begini Capaian Hilirisasi Nikel dan Potensinya di 7 Provinsi RI

Busra menambahkan, tanaman sagu mereka sudah banyak yang mati akibat lumpur tebal limbah tambang. Padahal tanaman sagu tersebut merupakan sumber penghidupan warga di desanya.

"Sudah sering kami protes, tapi diabaikan. Bahkan sudah ada tiga kepala keluarga yang mengungsi karena rumah mereka terancam longsor bekas tambang," ujarnya.

Diperjuangkan Jokowi Sepenuh Hati, Segini Keuntungan Indonesia dari Hilirisasi Nikel

Tanaman Warga Desa di Kolaka Utara Tercemar Tambang Nikel

Photo :
  • Haswadi (Kolaka Utara)

Nirwan, warga lainnya menimpali. Dia mengatakan akibat pengelolaan tambang nikel secara serampangan, warga di tiga desa di Kecamatan Batuputih, mengalami kerugian materil miliaran rupiah.

"Sama sekali tidak ada tanggungjawab dari perusahaan, kami dibiarkan menderita. Permukiman dan kebun kami sudah tertimpun lumpur tebal," kata Nirwan.

Mereka berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum tegas dan menghentikan segala aktifitas tambang nikel tersebut. (Haswadi/Kolaka Utara)

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Dalami Dugaan Adanya Permainan Lelang Blok Kaf di Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi, bakal mendalami terkait adanya dugaan rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK terkait dengan izin tambang.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024