Kisruh Sidang Revenge Porn, PN Pandeglang: Tidak Ada Larangan Media Meliput

Kisruh Sidang Putusan Revenge Porn di PN Pandeglang
Sumber :
  • Yandi Deslatama (Serang)

Pandeglang - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengklaim tidak ada pengusiran terhadap awak media yang meliput di dalam ruang sidang. Mereka beranggapan hal itu hanyalah salah paham yang terjadi antara petugas jaga dengan awak media yang meliput sidang revenge porn dengan terdakwa AHM dan korban IK.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Juru Bicara (Jubir) PN Pandeglang, Panji Answinartha, mengklaim, pegawai pengadilan hanya berupaya merapikan ruangan sidang, agar terasa nyaman selama persidangan.

"Tidak ada upaya untuk melarang media untuk meliput, apabila dirasa ada pengusiran, mungkin kesalahpahaman mengenai ketertiban atau kerapian yang diterapkan di PN Pandeglang," ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Selasa (11/7/2023).

Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur Buntut Surat Sakit yang Bikin Geleng-geleng

Panji menerangkan bahwa tidak boleh ada yang duduk dilantai, semua peserta sidang harus duduk di kursi yang telah disiapkan. Begitupun awak media yang meliput, tidak diperbolehkan duduk dilantai jika kursi telah penuh.

Jika kursi sudah penuh, maka awak media dipersilakan berdiri selama peliputan. Jika keberatan dan tidak mau meliput, maka PN Pandeglang tidak memiliki kewenangan melarang ataupun mempersilahkan terus meliput.

Sidang PK Silfester Matutina Ditunda, Klaim Dada Nyeri Butuh Istirahat 5 Hari

"Kalau berdiri meliput tidak apa-apa, kalau memang keberatan untuk berdiri ya tidak mau meliput, itu kewenangan wartawan sendiri. Kalau bangku kosong ya silakan meliput gitu," terangnya. 

Kisruh Sidang Putusan Revenge Porn di PN Pandeglang

Photo :
  • Yandi Deslatama (Serang)

Panji mengklaim PN Pandeglang tidak pernah melayang awak media meliput persidangan yang ada. Namun, harus mengikuti peraturan yang ada, seperti menjaga kerapian dan kenyamanan di ruang sidang, salah satunya tidak boleh duduk dilantai.

"Di PN Pandeglang siapapun boleh meliput, tapi kita ada standar untuk meliput, untuk duduk dilantai menurut peraturan di PN Pandeglang itu duduk semua," jelasnya

Vadel Badjideh

Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nasib Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus asusila yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly, semakin genting usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025