Komisi Yudisial Usul 3 Hakim Tunda Pemilu Dijatuhi Sanksi Etik 2 Tahun

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi etik terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu). Ketiga hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban itu dihukum non-palu selama 2 tahun.

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Majelis hakim yang dimaksud yakni hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,”kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi awak media, Senin, 17 Juli 2023. 

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Namun Miko tak merinci putusan dalam sidang etik tersebut. Miko memastikan salinan putusan sudah diserahkan KY kepada pelapor dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur Buntut Surat Sakit yang Bikin Geleng-geleng

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” kata Miko.

Untuk diketahui, pimpinan KY memutuskan usulan itu pada 27 Juni 2023. Enam orang yang mengusulkan putusan tersebut yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi. Namun usulan tersebut baru berkekuatan hukum apabila ditindaklanjuti oleh MA.

Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

Ahmad Doli Kurnia mengaku tak mempermasalahkan pajak para pejabat termasuk DPR RI ditanggung oleh negara selama bisa dipertanggung jawabkan

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025