Eksepsi Eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak, Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Dilanjut

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan eks Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

“Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Hakim Fahzal menjelaskan eksepsi atau nota keberatan Anang Achmad Latif yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian pokok perkara dan harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Dengan begitu, Hakim Fahzal menilai surat dakwaan Jaksa terhadap Anang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal.

Pengamat: Pengadaan Chromebook Sudah Sesuai Aturan, Tapi...

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka Hakim Fahzal memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari eks Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Kata Jaksa, proyek BTS Kominfo ini harus dilanjutkan untuk mendukung upaya pemerintah melanjutkan progtam pemerataan di daerah terpencil.

Maka dari itu, terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan curang dan korupsi dalam proyek pengadaan BTS Kominfo harus diproses secara hukum.

"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.

Di sisi lain, Anang yang didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus korupsi BTS Kominfo mengklaim Jaksa tak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa, Anang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan, total kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini Rp 8 triliun.

Anang melalui kuasa hukumnya, juga membantah dakwaan Jaksa ihwal menerima keuntungan Rp5 miliar. Dakwaan itu disebut kuasa hukum Anang sebagai sesuatu yang tidak logis.

"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar kuasa hukum Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya