Pejabat Bakti Kominfo Berbelit Dicecar soal Duit Rp300 Juta, Hakim: Astaghfirullah, Minum Dulu
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Jakarta – Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menyuruh Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza untuk minum di tengah persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.Â
Hal itu diperintahkan lantaran Mirza nampak tegang dan berbelit-belit saat ditanya soal uang Rp300 juta yang diterima dari kasus korupsi BTS Kominfo.Â
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Astagfirullah, minum dulu. Kayaknya kering tuh bibir saudara. Biasa saja pak, santai saja. Saudara bukan masalah ditekan atau tidak, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini, kalau bapak memberikan ada yang ditutup-tutupi, nanti salah arahnya putusan perkara ini," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Ilustrasi sidang di Pengadilan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Dalam persidangan itu, Mirza mengaku menerima uang korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 300 juta dari Windi Purnama.
"Dalam BAP, saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang. Apakah benar?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya," jawab Mirza.
"Dari mana? Berapa jumlahnya?" kata Hakim Fahzal.
"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama, Rp 300 juta," kata Mirza.
Hakim Fahzal lantas bertanya lebih lanjut soal uang Rp 300 juta yang diterima Mirza. Ia bertanya atas perintah siapa Mirza menerima uang tersebut.
"Terima atas perintah siapa?" tanya Hakim Fahzal.
"Atas perintah siapa, saya tidak pernah," ujar Mirza.
"Halah, enggak usah bertele-tele saudara," kata Hakim Fahzal.
"Iya Yang Mulia," singkat Mirza.
Hakim Fahzal lantas menceramahi Mirza untuk berterus-terang terkait asal muasal uang Rp300 juta itu.
"Perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Saya tidak menanyakan kepada saudara Windi Purnama," kata Mirza.
"Bukan, saudara menerima uang tuh perintah siapa?" tanya Hakim Fahzal.
"Tidak ada yang memerintahkan," ucap Mirza.
"Loh, kok bisa tahu-tahu saudara menerima uang gitu?" ucap Hakim Fahzal.
"Iya, tidak ada yang memerintahkan Yang Mulia," ungkap Mirza.