Ketua KY Mengaku Alami Keterbatasan: SDM Hanya 300, Harus Awasi 8.000 Hakim

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Sumber :
  • VIVA/Natania

Yogyakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan selaku lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim.

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Keterbatasan itu dilihat dari jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KY. Kata Amzulian, KY hanya memiliki 300 orang SDM. Semuanya dikerahkan untuk mengawasi seluruh hakim di Indonesia yang kurang lebih berjumlah 8.000 orang. 

"Bayangkan, kita hanya punya anggota SDM sekitar 300-an, harus menjalankan tugas yang tidak mudah dengan hakim yang mendekati angka 8.000 kalau saya tidak salah, seluruh Indonesia," ucap Amzulian dalam acara sinergitas KY dengan Media Massa di Yogyakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Selain SDM yang terbatas, Amzulian juga menyebut KY memiliki keterbatasan wewenang dalam mengawasi sikap para hakim di dalam persidangan. 

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

Sebab, KY juga memiliki tugas untuk memberikan advokasi atau pembelaan terhadap para hakim yang mengalami intimidasi saat mengadili suatu perkara. Kata Amzulian, KY merupakan garda terdepan untuk hakim yang mendapatkan gangguan.

"Kami memperkuat tindakan advokasi sekarang. Beberapa hakim itu diintimidasi, terakhir ada laporan mendapat intimidasi dari aparat hukum lainnya," ucapnya.

"Dalam menjalankan tugas, KY tak hanya bicara soal punishment. KY tak boleh dianggap sebagai lawan yang mencari kesalahan. Tapi, kita berikan advokasi ke hakim yang memang patut menerima," tandas Amzulian.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025