Polemik Water Tank Raksasa di Depok, Anggota DPR RI Tinjau ke Lokasi

Intan Fauzi, anggota DPR RI, sidak water tank di Depok
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Galih Purnama

Depok - Polemik keberadaan water tank raksasa milik PT Tirta Asasta Depok hingga kini masih belum menemui titik terang. Saat ini proses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung masih berlangsung. Pekan lalu, majelis hakim menggelar sidang lapangan langsung di lokasi gugatan. 

Sidak Kantor Pusat BNI, Purbaya Ngaku Mau Ikut Rapat

Warga melakukan gugatan ke PTUN Bandung lantaran upaya mereka untuk meminta penjelasan ke PT Tirta Asasta tidak ditanggapi. Kemarin anggota DPR RI, Intan Fauzi juga mengunjungi lokasi water tank.

“Setelah kunjungan Hakim PTUN Bandung pada tgl 18 Agustus jam 09.00 pagi di lokasi water tank di Jl Janger Raya Kota Depok kecamatan Sukmajaya kelurahan Mekarjaya, yang membahayakan warga sekitar. Pada hari Minggu di tanggal 20 Agustus jam 09.00 pagi anggota DPR RI Intan Fauzi meninjau water tank Depok, yang ditolak warga karena membahayakan. Intan Fauzi adalah anggota DPR RI, yang mewakili Daerah Pemilihan Depok Bekasi,” kata Yani Suratman, salah satu warga Pesona Depok, Senin (21/8/2023).

Didesak Mundur dari DPR, Ahmad Dhani Tak Gentar: Netizen Kan Cuma Beberapa Ratus!

Intan Fauzi, anggota DPR RI, sidak water tank di Depok

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Galih Purnama

Kunjungan Intan ke lokasi karena sebelumnya dia sudah komunikasi dengan Didik Rachbini. Kemudian Intan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok namun tidak mendapat jawaban.

Purbaya Merasa Dibohongi Ditjen Pajak Soal Coretax, Begini Katanya

“Sebelumnya, Intan Fauzi, yang berkomunikasi via telpon dengan Didik Rachbini sempat berkomunikasi dengan Pemda Depok tetapi tidak mendapatkan jawaban dan nampaknya tertutup.  Didik Rachbini menimpali juga bahwa Lemtek UI yang diminta untuk membuat kelayakan juga tertutup terhadap wartawan,” ungkapnya.

Saat meninjau lokasi kemarin, Intan didampingi oleh warga sekitar, salah satunya Dr. Catur. Dia menjelaskan kronologi dari awal sampai terbangunnya water tank berkapasitas 10 juta liter tersebut. Keberadaan water tank tersebut dituding tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin warga.

“Sikap PDAM serta pemkot di awal sangat tertutup dan menutup dialog dengan warga terdampak. Kemudian kasus ini naik dan sidang pertama di PTUN Bandung pada tanggal 23 Mei  2023,” katanya.

Warga meminta agar water tank direlokasi. Karena keberadaannya dianggap mengancam keselamatan warga.

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok

Photo :
  • Galih Purnama/Depok

“Gugatan warga terdampak di PTUN Bandung adalah cabut izin dan pindahkan water tank,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya