MA Sunat Hukuman Surya Darmadi, Tak Perlu Bayar Rp 40 Triliun Kerugian Negara

Surya Darmadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta  – Mahkamah Agung mengkorting hukuman ganti rugi terpidana Surya Darmadi (71) yang seharusnya dia membayar kerugian negara sekitar Rp 42 Triliun, kini Surya Darmadi hanya membayar uang pengganti sekitar Rp 2 Triliun. 

Heboh Tagihan Tilang ETLE Bisa Membengkak hingga Kuras Rekening, Ini Penjelasan Polisi

Demikian terkuak dalam putusan Kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilansir dalam websitenya, Selasa, 19 September 2023. 

"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusannya. 

Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex Buat Pulihkan Kerugian Negara?

Namun untuk hukuman badan, Surya Darmadi ditambah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasasi ini ditangani Ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. 

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Imbas Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Hakim Sinintha sejatinya menolak menyunat hukuman Surya Dharmadi, namun suaranya kalah dengan dua hakim lain. 

Diketahui, pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. 

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding, tapi putusan awal dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Surya Darmadi kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. 

Almarhum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Status Tersangka Eks Gubernur Malut Gugur, Tapi Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

Hak negara menuntut kerugian keuangan negara itu bisa dilakukan terhadap ahli waris eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGK.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025