INFOGRAFIK: Johnny Plate Dijatuhkan Hukuman BUI 15 Tahun

Jhonny Plate Dijatuhkan Hukuman BUI 15 Tahun
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri telah menjatuhi hukuman selama 15 tahun penjara untuk mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kasus Korupsi di Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Dia membeberkan hal yang memberatkan untuk Johnny Plate. Hal tersebut diungkap Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu 8 November 2023.

Fahzal juga menjelaskan kalau Plate dalam hal ini tidak membantu program Pemerintah. Dia juga dinilai tidak mengakui kesalahannya usai melakukan tindak pidana korupsi. Informasi lebih lanjut, simak di dalam infografik sebagai berikut:

Terungkap! Ternyata Hanya Ada Satu Sosok Pengumpul Uang Korupsi Kuota Haji

Gedung Kejaksaan Agung

Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung, Terkait Apa?

PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Manhattan Tower, digeledah Kejaksaan Agung, kemarin malam.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025