Stafsus Menag: Perpres 58/2023 Makin Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia
- VIVA: Surya Aditiya
Wibowo menyebut, dalam beberapa kesempatan, Menag Yaqut menekankan bahwa penguatan Moderasi beragama bukan cuma tugas individu atau kelompok, melainkan banyak yang harus terlibat.
“Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama, kita semua, kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia," pungkasnya
Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragma Kemenag, Wawan Djunaidi mengatakan bahwa Perpres 58 tahun 2023 bisa menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2023.
“Terbitnya Perpres baru No 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama,” tegasnya.
Wawan menyampaikan, upaya awal yang dilakukan Kemenag untuk implementasi RPJMN ini diawali dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama. Pokja ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2020. Selain itu, kata dia, pada tahun yang sama juga terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 yang berisi program Moderasi Beragama. Program ini terpetakan secara strategis sejak 2020 hingga 2024 sesuai amanat RPJMN.
