Stafsus Menag: Perpres 58/2023 Makin Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo
Sumber :
  • VIVA: Surya Aditiya

Wibowo menyebut, dalam beberapa kesempatan, Menag Yaqut menekankan bahwa penguatan Moderasi beragama bukan cuma tugas individu atau kelompok, melainkan banyak yang harus terlibat.

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

“Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama, kita semua, kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia," pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragma Kemenag, Wawan Djunaidi mengatakan bahwa Perpres 58 tahun 2023 bisa menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor  12 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2023.

KPK: Uang yang Disita dari Ustaz Khalid Basalamah Bukan Suap

“Terbitnya Perpres baru No 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama,” tegasnya.

Wawan menyampaikan, upaya awal yang dilakukan Kemenag untuk implementasi RPJMN ini diawali dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama. Pokja ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2020. Selain itu, kata dia, pada tahun yang sama juga terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 yang berisi program Moderasi Beragama. Program ini terpetakan secara strategis sejak 2020 hingga 2024 sesuai amanat RPJMN.

Guyon Dito Ariotedjo ke Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman Pak?
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat

Mensesneg soal Perpres Tata Kelola MBG: Masih Disempurnakan, Minggu Ini Selesai

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) masih disempurnakan.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2025