KPK: Uang yang Disita dari Ustaz Khalid Basalamah Bukan Suap

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024, bukan merupakan suap.

Adapun jumlah uang yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK sebesar US$568 Ribu (Rp9,4 miliar), yang diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji khusus tambahan di PT Muhibbah melalui petingginya yang bernama Ibnu Mas’ud.

"Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025, malam.

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

Asep menjelaskan uang tersebut disita KPK karena menjadi bukti adanya jual beli kuota haji khusus dalam penyidikan perkara di lingkungan Kemenag.
KPK Berpeluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap


"Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja," ujarnya.

Asep mengungkapkan ada oknum Kemenag yang membujuk Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk beralih dari haji furoda menggunakan kuota haji khusus. 

"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’," kata Asep Guntur Rahayu 

Menurut Asep, oknum dari Kemenag tersebut menyampaikan bahwa Ustaz Khalid Basalamah bersama ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji melalui jalur haji khusus pada tahun keberangkatan yang sama dengan memakai haji furoda, tetapi harus ada uang percepatan.

"Nah, diberikan lah uang percepatan. Kalau tidak salah itu 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota," ujarnya

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

KPK menyoroti pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2023-2024. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Terkait penyidikan ini, KPK telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Yaqut bersama dua orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.Â