Yudi Purnomo Nilai Sikap Istana Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri
Senin, 25 Desember 2023 - 06:30 WIB
Sumber :
- ANTARA/Laily Rahmawaty
“Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya,” pungkasnya.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji
VIVA.co.id
3 Oktober 2025