Husen Pembunuh Sadis Bos Air Isi Ulang di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

M Husen, pelaku pembunuhan dan mutilasi bos air isi ulang di Semarang
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Husen (28), terdakwa kasus pembunuhan bos galon di depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang pada Mei 2023 lalu.

Nikita Mirzani Ngotot Punya Rekaman Suap, Begini Respons Pihak Reza Gladys

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sarwedi dalam sidang di PN Semarang pada Kamis, 11 Januari 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara seumur hidup oleh jaksa. Husen terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," ujarnya.

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Muhammad Husen saat menjalani pra-rekonstruksi pembunuhan bosnya di Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz (Semarang)

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Halim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam terhadap keluarga korban.

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Apalagi Husen juga menyesali dan mengakui kesalahannya. Atas putusan itu pun Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus itu terungkap saat penemuan mayat dalam kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023. Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh pegawainya yakni Muhammad Husen.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Sidang terdakwa Helen si pengendali jaringan narkotika di Jambi

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025