Palti Hutabarat Tersangka Hoax Rekaman Forkopimda Dipulangkan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Pegiat media sosial Palti Hutabarat tidak ditahan setelah ditangkap buntut hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Napoleon Bonaparte Sindir Polri: 'Tuhannya' Ada Dua, Allah dan Kapolri

"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 24 Januari 2024.

Palti ditangkap pada 19 Januari 2024. Dia pun telah dipulangkan polisi. Meski begitu, Polri tak merinci alasan Palti dipulangkan. Meski dipulangkan, dia menegaskan, kasusnya tetap bergulir.

Catatan DPR soal Komite Reformasi Polri: Singkirkan Militeristik dan Politik Praktis!

Ilustrasi berita hoax.

Photo :
  • Pixabay

Lebih lanjut eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, dalam kasus tersebut polisi melakukan proses uji laboratorium forensik (Labfor) guna analisa bukti perbuatan Palti, yaitu menyebarkan rekaman suara hoax di media sosial.

Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan, Beri 'Bekal' ke Ratusan Calon Bintara Polwan

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.

Untuk diketahui, video percakapan tersebut diposting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Napoleon Bonaparte Bongkar 'Borok' Polri: Parcok dari Tahun 2000 Bukan 2020

Eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon menyebut Polri bukan 'Parcok' alias Partai Coklat, sehingga harus diselamatkan dari kepentingan politik praktis.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025