INFOGRAFIK: 3 Aturan Bekerja Saat Pemilu

Ilustrasi pencoblosan
Sumber :
  • VIVAcoid

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta, kepada para pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih di 14 Februari 2024. Ditegaskan bahwa pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.

Said Iqbal Sindir DPR: Naik Tunjangan Seenaknya, Upah Buruh Naiknya Setengah Mati

Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

SE ini juga sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut informasi selengkapnya mengenai aturan bekerja saat pemilu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Kemenaker Gudangnya Korupsi!

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Tanggapi Demo Buruh, Istana Ungkap Prabowo Setuju Satgas PHK Dibentuk

Pemerintah akan siapkan solusi untuk menindaklanjuti tuntutan buruh, mulai dari kenaikan upah hingga pembentukan satgas PHK

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025