Gubernur Sumbar Bawa Istri dan Anak Mencoblos di TPS 12 Jati Baru

Gubernur Sumatera Barat dan istri saat mencoblos Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang –  Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu pagi 14 Februari 2024.

Mahyeldi yang datang sekitar pukul 08.30 WIB bersama dengan Istri, anak hingga menantunya itu, langsung menuju meja pendaftaran dan mengantre untuk melakukan proses pencoblosan. 

Usai mencoblos dan memasukkan lima kertas surat suara, Mahyeldi menilai jika petugas yang bekerja di TPS 12 sudah cukup memahami apa saja yang menjadi tupoksinya.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Photo :
  • Antara

Bahkan, kata Mahyeldi, sebelum kertas surat suara itu dibawa ke bilik pencoblosan, terlebih dahulu dibuka untuk dipastikan jika surat suara tidak dalam kondisi rusak.

"Kita hari ini menggunakan hak pilih. Kita juga melihat bahwasanya dalam tahapan pemilihan ini, petugasnya cukup memahami. Kertas suara juga tadi dibuka, diperiksa," kata Mahyeldi, Rabu 14 Februari 2024.

Mahyeldi menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan partisipasi pemilih pada kontestasi Pemilu 2024 di Ranah Minang, bisa mencapai angka 80 persen lebih.

Terkait dengan kondisi dan situasi, ia menilai sampai saat ini situasi dan kondisi proses Pemilu di Sumatra Barat relatif aman. Kondisi ini, tak terlepas dari koordinasi yang intens dengan semua unsur di Forkopimda, 

Hadiri Forum PBB, Pramono Pamer Capaian Jakarta buat Jadi Kota Global di 2030

"Sejauh ini kondisi Pemilu di Sumatrea Barat, aman dan kondusif. Kita selalu berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pelayanan masyarakat pemilih dan keamanan," ujar Mahyeldi.

Aria Bima PDIP: Jangan Sampai Putusan MK soal Pemilu jadi Kemunduran Kita
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD saat menghadiri diskusi publik di DPP Golkar

Mahfud MD: Putusan MK Pemilu Dipisah Timbulkan Kontroversi, Saya Kena Tuding

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku kena tuding dan semprot imbas putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025