Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas

Empat dari lima tersangka korupsi proyek Waterfront Sambas yang ditahan Kejati Kalbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalimantan Barat – Kejati Kalbar menahan 4 dari 5 tersangka kasus korupsi pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas, pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.

Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK! Skandal Kuota Haji Makin Panas

Keempat tersangka tersebut berinisial adalah ES, HS, JD, MS dan telah ditahan di Rutan Pontianak untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak. 

Melalui keterangan pers resminya, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan mengatakan, ada 5 tersangka dalam kasus tersebut. 

Kantor Maktour Digeledah, KPK Curiga Barang Bukti Skandal Kuota Haji Sengaja Dilenyapkan

"Satu di antaranya berinisial SD belum ditahan karena sakit," jelasnya melalui keterangan pers yang diterima Senin 26 Februari 2024.

Empat dari lima tersangka korupsi proyek Waterfront Sambas yang ditahan Kejati Kalbar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Bos Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Pelaku Bisa Ditahan Usai Diperiksa

Diketahui pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas itu bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022. 

"Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha dengan nilai kontrak Rp8, 8 miliar," tambahnya.

Dalam pekerjaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak. 

Akibatnya tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh, hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen. 

"Dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita

Kediaman ASN Kemenag juga digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025