INFOGRAFIK: KUA Upgrade Fungsi, Bakal Buka 40 Layanan Ini
Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:03 WIB
Sumber :
- VIVA
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil. P
Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag. Selain itu KUA juga bakal upgrade fungsi dengan membuka 40 layanan. Lebih lanjut simak informasinya sebagai berikut:

Babak Baru Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Sudah Ada Tersangka?
Polres Lombok Tengah saat ini menangani kasus pernikahan anak antara SMY, siswi SMP asal Praya Timur dengan SR, siswa SMK dari Praya Tengah.
VIVA.co.id
11 Juli 2025