Bareskrim Tolak Lagi Laporan TPDI ke Ketua KPU, Padahal Sudah Bawa Roy Suryo
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
"Jadi saran dari Bareskrim adalah karena ini masih dalam ranah Pemilu dan di Gakkumdu itu ada kepolisian, kejaksaan ya diminta untuk ke sana," tuturnya.
"Tapi, kita tadi juga menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima," ujar Roy.
Sebelumnya, TPDI mendatangi Bareskrim Polri untuk laporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024. Petrus menyampaikan hampir dua bula ini jadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan terkait dugaan kecurangan pemilu.
"Kita melihat Polri belom mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," ujar Petrus, Jumat 1 Maret 2024.
TPDI hendak melaporkan ketua hingga anggota KPU serta pembuat sirekap. Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.
